Menu Utama
Home
Forum Tanya Jawab
Multi Media
Multimedia lama
Jadwal Majelis
Tentang Kami
Program Dakwah
Laporan Dakwah
Kios Nabawi
Kotak Amal
Berita
Artikel
Gallery
Live Video Streaming
Bahasa
  Indonesia - 
  English - 
Form Login
Username

Password

Ingatkan Saya
Lupa password?
Mau jadi member? Daftar
  • alhudaygke
  • alhaq
Buku Terbaru


Radio Internet
MR Radio Online
Get the Flash Player to see this player.
Jadwal siaran:
*Senin, 21.00-23.00 WIB
*Sabtu, 21.00-23.00 WIB
Jadwal Sholat
Waktu Sekarang* :
Subuh :4.45
Dhuhur:12.01
Ashar :15.24
Magrib:17.57
Isya :19.09
*Waktu jakarta,
untuk daerah lain klik disini.










Home
Tabligh Akbar Dan Ziarah Qubro Majelis Rasulullah SAW Hari Sabtu 31 Juli 2010 Mushollah Baitul Mu'minin Jam 20:30 WIB, Jl.Anggrek Blok A Pondok Timur Indah II Bekasi Timur, JAWA BARAT      GUNAKAN HELM UNTUK KESELAMATAN ANDA DAN NAMA BAIK MAJELIS KITA     
Peduli Acara Dzikir Akbar Malam Nuzulul Qur'an dan Haul Ahlul Badr pada malam 17 Ramadhan di Monas, Bank Syariah Mandiri a.n Munzir Al Musawa 061-7121-494 ( cabang Depok )     
Quota Pertanyaan Yang Tersisa: 0
Pencarian:
Tips: Cari terlebih dahulu pertanyaan yang ingin anda tanyakan dengan fasilitas pencarian diatas.
Forum Majelis Rasulullah

Hukumnya Alkohol - 2008/02/08 17:30 Assalamu'alaikum Wr Wb
Ya Habibi... Semoga Anda&keluarga beserta MR selalu ada dalam keadaan sehat wal afiat, selalu ada dalam lindungan Allah SWT, semoga MR terus berkembang dan menjadi tonggak dalam perjuangan islam di bumi nusantara ini.

Ya Habibi... maaf saya mau bertanya. dulu Habibi pernah menerangkan tentang masalah alkohol dalam parfume & Habibi juga langsung menanyakannnya pada Guru Mulia. Habibi bilang bahwa alkohol dalam parfum tidak haram, tetapi jangan sampai melebihi 50%.

Yang jadi pertanyaan saya, apakah kadar alkoholnya yang jangan sampai lebih dari 50% atau campuran parfum yang jangan sampai melebihi 50%. Misalkan dalam ukuran botol parfum yang kandungannya 10 gram maka, isi bibit minyak wangi jangan sampai 4 gram bibit dan 6 gram alkohol. tetapi haru5 5 gram bibit & 5 gram alkohol (kadar alkohol bebas berapa saja) atau isi minyak wangi tersebut bibitnya lebih banyak daripada campuran alkoholnya.

Soalnya saya jadi bingung, mengingat kadar alkohol yang beredar di pasaran kebanyakan 70% & 90%.

Demikian pertanyanyaan dari saya. Semoga semua cita2 Habibi & MR bisa terlaksana. Amin
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Hukumnya Alkohol - 2008/02/09 01:59 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kesejukan Rahmat Nya dan Keindahan Dzat Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu adalah Ihtiyath saja, pada hakekatnya alkohol yg dibuat untuk parfum itu tidak najis, karena tidak memabukkan, jika kita meminumnya maka akan mematikan, ia adalah racun dan bukan alat untuk memabukkan.

Namun guru mulia bermaksud Ihityath saja, (menjaga hal yg syhubhat), namun saya lihat beliau ketika di suatu maulid saat qiyam, dan di beri spray minyak wangi beliau tak menolaknya, dan tetap shalat isya (kemudian) dengan pakaian yg bekas di beri spray minyak wangi ber alkohol tsb, padahal jika hal itu najis maka haram dipakai shalat.

maka kesimpulannya adalah makruh jika melebihi kadar 50%.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Friday, 30 July 2010