munzir
|
Re:pertanyaan - 2009/05/25 15:46
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan, hal itu tak bisa diharamkan secara mutlak, semua hal baru yg tidak ada kejelasan dalil haramnya dari Rasul saw maka boleh saja selama tidak ada padanya dosa, maka jika digunakan untuk berbuat dosa akan menjadi dosa dan haram tentunya, jika digunakan untuk hal yg mubah maka menjadi mubah, jika digunakan untuk hal yg sunnah, misalnya sekedar silaturahmi, saling menasehati dan hal baik lainnya maka menjadi pahala, iapun bisa menjadi makruh, bisa menjadi wajib jika terikat hal yg wajib, misalnya orang yg tak tahu jadwal shalat ditempat asing dan ia bertanya mencari info kiblat, atau waktu shalat, atau hal hal fardhu lainnya, maka menjadi wajib baginya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
|