Menu Utama
Home
Forum Tanya Jawab
Multi Media
Multimedia lama
Jadwal Majelis
Tentang Kami
Program Dakwah
Laporan Dakwah
Kios Nabawi
Kotak Amal
Berita
Artikel
Gallery
Bahasa
  Indonesia - 
  English - 
Form Login
Username

Password

Ingatkan Saya
Lupa password?
Mau jadi member? Daftar
  • ulilalbab
  • Omega
Buku Terbaru


Radio Internet
MR Radio Online
Get the Flash Player to see this player.
Jadwal siaran:
*Senin, 21.00-23.00 WIB
*Sabtu, 21.00-23.00 WIB
Jadwal Sholat
Waktu Sekarang* :
Subuh :4.38
Dhuhur:12.09
Ashar :15.27
Magrib:18.20
Isya :19.31
*Waktu jakarta,
untuk daerah lain klik disini.








Home
Tabligh Akbar Dan Ziarah Qubro Majelis Rasulullah SAW Hari Sabtu 13 Februari 2010 MT. Barisan Muda Ceger (BMC) Jam 21:00 WIB, Jl. Panti Asuhan Al Ikhwaniyah Kp. Ceger, Pondok Aren, Jurang Mangu, TANGGERANG     
Peduli Majelis Rasulullah Saw Bank Syariah Mandiri 061-7121-494 a/n Munzir Al Musawa     
Quota Pertanyaan Yang Tersisa: 0
Pencarian:
Tips: Cari terlebih dahulu pertanyaan yang ingin anda tanyakan dengan fasilitas pencarian diatas.
Forum Majelis Rasulullah

Kurban 7 Akikah - 2009/11/19 18:16 Assalaamualaikum Wr Wb.

Yg Saya muliakan Hb Munzir Al Musawa semoga antum selalu dalam keadaan sehat walafiat, dipanjangkan umur dan dijauhkan dari segala penyakit dan bala' Amin.

Ya Habib ana InsyaAllah tahun ini mau berkorban karena baru ada rezekinya, tetapi banyak yg bilang kalau blm akikah belum boleh berkurban (saya sdh akikah tetapi baru 1 kambing sedangkan kewajiban saya 2 ekor kambing karena laki-laki) bagaimana ya habib? Apakah memang ada hukum seperti itu? Kalau memang saya bersikeras untuk berkurban bagaimana hukumnya?

Terimakasih, wassalaamualaikum Wr. Wb.
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Kurban 7 Akikah - 2009/11/21 05:25 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
Qurban dan Aqiqah adalah dua perbuatan sunnah dan tidak wajib, tidak saling menghalangi satu sama lain, namun jika ditanya, mana yg didahulukan?, tentunya aqiqah, namun jika ia ingin Qurban tanpa Aqiqah maka Qurbannya sah, karena Aqiqah sunnah hukumnya demikian pula Qurban, tidak saling menghalangi satu sama lain,

namun sebaiknya dipadu saja dua niat dalam satu penyembelihan, hal ini dperbolehkan, demikian dalam Madzhab Syafii.

ber Aqiqah diperbolehkan walau telah dewasa, bahkan sebagian ulama mengatakan boleh walau orangnya telah wafat.

tak ada hadits penjelas bahwa Aqiqah dan Qurban saling emnghalangi, dan tak ada pula hadits shahih yg menjelaskan Aqiqah dan Qurban tidak saling menghalangi, namun hal ini merupakan Hukum Syariah bahwa hal yg sunnah tidak saling menghalangi.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a'lam
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Kurban & Akikah - 2009/11/21 16:11 Jazakumullah khair Habibi atas jawabannya.

kemudian jika memang diniatkan untukKurban sekaligus akikah apakah berarti nanti akikahnya sdh terbayarkan dan tidak usah akikah lagi? dan bagaimana dengan daging kurbannya, karena akikah disunahkan dibagikan dalam keadaan matang.

Mohon pencerahannya ya Habib.
Terimakasih,

wassalaamualaikum Wr. Wb.
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Kurban & Akikah - 2009/11/22 06:46 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
betul, keduanya sudah tertunaikan, tanpa perlu aqiqah lagi, namun dalam hal ini baiknya dagingnya dibagikan mentah, karena menurut Imam Ibn Hajar Al Haitsami bahwa wajib daging qurban dalam keadaan matang, sedangkan daging aqiqah tidak wajib, tapi sunnah dalam keadaan matang.

namun dalam kitab yg sama (Attuhfah) bahwa Imam Ramli mengatakan sah,

saran saya dipadu niatnya., namun dagingnya mentah saja dibagikan, demi menghindari ikhtilaf akan tidak sah nya daging qurban jika matang.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a'lam
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Tuesday, 09 February 2010