Menu Utama
Home
Forum Tanya Jawab
Multi Media
Multimedia lama
Jadwal Majelis
Tentang Kami
Program Dakwah
Laporan Dakwah
Kios Nabawi
Kotak Amal
Berita
Artikel
Gallery
Live Video Streaming
Bahasa
  Indonesia - 
  English - 
Form Login
Username

Password

Ingatkan Saya
Lupa password?
Mau jadi member? Daftar
  • alhudaygke
  • alhaq
Buku Terbaru


Radio Internet
MR Radio Online
Get the Flash Player to see this player.
Jadwal siaran:
*Senin, 21.00-23.00 WIB
*Sabtu, 21.00-23.00 WIB
Jadwal Sholat
Waktu Sekarang* :
Subuh :4.45
Dhuhur:12.01
Ashar :15.24
Magrib:17.57
Isya :19.09
*Waktu jakarta,
untuk daerah lain klik disini.










Home
Tabligh Akbar Dan Ziarah Qubro Majelis Rasulullah SAW Hari Sabtu 31 Juli 2010 Mushollah Baitul Mu'minin Jam 20:30 WIB, Jl.Anggrek Blok A Pondok Timur Indah II Bekasi Timur, JAWA BARAT      GUNAKAN HELM UNTUK KESELAMATAN ANDA DAN NAMA BAIK MAJELIS KITA     
Peduli Acara Dzikir Akbar Malam Nuzulul Qur'an dan Haul Ahlul Badr pada malam 17 Ramadhan di Monas, Bank Syariah Mandiri a.n Munzir Al Musawa 061-7121-494 ( cabang Depok )     
Quota Pertanyaan Yang Tersisa: 0
Pencarian:
Tips: Cari terlebih dahulu pertanyaan yang ingin anda tanyakan dengan fasilitas pencarian diatas.
Forum Majelis Rasulullah

Zakat maal dengan kondisi tertentu - 2009/12/20 17:55 Ya Habib, ana mau bertanya masalah zakat maal.
Bagaimana hitungan zakat maal jika sebagian harta yang terhitung zakat berupa piutang ternyata sampai sekarang(1 tahun) belum dilunasi juga dan juga ada sebagian piutang yang ana kasih pinjam ke keluarga/saudara akhirnya pada tahun haul berjalan ana ikhlaskan, apakah piutang yang seperti ini tetap diperhitungkan atau bagaimana?

Yang kedua, ana mau memberikan zakat(setelah ada kepastian hitungan zakat) kepada kakak yg telah berkeluarga namun ana bingung sebab kondisi keuangannya tidak tahu pasti tetapi baru bisa ngambil kesimpulan bahwa kakak ana saat ini termasuk golongan ke-2/miskin bukan fakir. Ada alasan kuat kenapa ana mau memberikan zakat maal kepada kakak yaitu dalam 1-2 bulan ke depan pengaluaran kakak akan lebih banyak sedang penghasilan tetap/kurang dan kakak juga butuh dana yg cukup banyak untuk operasi kelahiran sesar anaknya. Apakah kakak saya seperti kondisi diatas berhak untuk didahulukan untuk menerima zakat?
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Zakat maal dengan kondisi tertentu - 2009/12/21 15:41 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
piutang tetap terkena zakat kecuali yg telah anda ikhlaskan, jika anda mau, maka perintahkan mereka yg mengeluarkan zakatnya setiap tahun, mka jika mereka tak mengeluarkannya itu tangggungjawab mereka.

jika ia termasuk kelompok masaakiin (derajat kedua setelah fakir) tepat dihari anda mencapai haul (setahun penuh harta tidak kurang dari nishob) maka ia brhak menerimanya, jika esok harinya ia jadi kaya raya maka perhitungannya adalah dihari haul tsb, bukan dihari esoknya,

dan berzakat/sedekah pada kerabat mendapat dua kali lebih besar pahalanya, sebagaimana sabda Nabi saw yg ditanyakan akan hal itu, maka Nabi saw membolehhkannya dan bersabda :: Ia mendapat dua pahala, yaitu pahala sedekah dan pahala menyantuni kerabat. (Shahih Bukari)

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a'lam
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Friday, 30 July 2010